KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas Yuniza mengatakan, pihak Ombudsman perwakilan Kepri tercengang mendengar fakta tentang biaya yang dikeluarkan warga yang hendak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Warga bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 1 juta untuk mengurus NPWP.
Biaya mahal itu dikeluarkan untuk ongkos transportasi dan akomodasi warga Anambas untuk datang mengurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Tanjungpinang.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli Polantas, Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Medan
Hingga kini belum ada kantor perwakilan pelayanan pajak di Anambas, meski perwakilan dari KPP Pratama Tanjungpinang secara rutin bergantian datang setiap bulannya.
"Pertemuannya sekitar bulan Mei kemarin. Perwakilan Ombudsman yang menyambut kami pun terkejut. Orang mau buat NPWP memang tidak dipungut biaya, tetapi di Anambas beda. Salah-salah bisa jutaan rupiah. Karena kantor perwakilan KPP Pratama tidak ada di Anambas, sehingga harus mengurus setidaknya ke Tanjungpinang. Ongkos transportasi naik pesawat atau feri belum lagi menginap dan makan minum harus menjadi pertimbangan. Iya kalau selesai dalam satu hari," ujar Yunizar, Minggu (23/6/2019).
Baca juga: 2 Orang Pelaku Pungli di Lokasi Jembatan Mesuji Dibekuk Polisi
Perwakilan Ombudsman pun berjanji akan menyurati pihak terkait mengenai keluhan yang disampaikan itu.
Dalam pertemuan itu, perwakilan Ombudsman Kepri juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat pelayanan publik di Anambas, salah satunya kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul: Temuan Ombusdman, di Anambas, Biaya Pengurusan NPWP Bisa Jutaan Rupiah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.