Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abang Angkat Pelaku Pembunuhan Balita 1,8 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 24/06/2019, 19:27 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Arman (33), tersangka pembunuhan balita 1,8 tahun, yang tak lain adik angkatnya di sebuah rumah kawasan perkebunan di Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dijerat pasal berlapis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko Sesaria menegaskan, atas perbuatannya, Arman dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Penerapan pasal berlapis (Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP) ini atas dasar korbannya masih di bawah umur," kata Siko kepada Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Balita 1,8 Tahun Ini Diduga Dibunuh Abang Angkatnya

Menurut Siko, tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Kapuas Hulu. Setelah pemeriksaan dan pemberkasan rampung, akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diadili.

"Arman masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Kapuas Hulu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menangkap Arman (33), Kamis (20/6/2019) lalu.

Dia ditengarai sebagai pelaku pembunuhan balita usia 1,8 tahun, yang tak lain adalah adik angkatnya sendiri di kawasan perkebunan di Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Peristiwa tersebut bermula Rabu (19/6/2019) pagi, saat itu kedua orangtua korban pergi bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dan menitipkan anaknya kepada Arman untuk diasuh. Arman sudah dianggap seperti keluarga sendiri, karena sudah tinggal selama 8 tahun.

Usai menghabisi nyawa korban, Arman pergi meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri.

Baca juga: Ini Motif Ayah Kandung Banting Batita ke Lantai Rumah Tetangga hingga Tewas

Namun di tengah perjalanan, Arman bertemu dengan tetangga korban. Dia kemudian bercerita, bahwa korban telah meninggal dunia, dan diminta untuk memberitahu orangtua korban.

Atas informasi itu, orangtua korban bersama sejumlah warga langsung pulang ke rumah dan melihat korban sudah tak bernyawa.

Dari pemeriksaan, selain adanya kekerasan fisik yakni luka tusuk di dagu dan perut korban, kepolisian juga menemukan indikasi adanya kekerasan seksual di tubuh balita 1,8 tahun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com