Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral soal HP Para Santri Dirusak dengan Palu, Ini Penjelasan Pondok Pesantren

Kompas.com - 24/06/2019, 15:41 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Video yang memperlihatkan sejumlah ponsel genggam milik siswa dirusak pihak sekolah dengan menggunakan palu tersebar di media sosial sejak Sabtu (22/6/2019).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Ponorogo, Jawa Timur dan menimpa para santri yang melanggar peraturan dengan membawa ponsel ke lingkungan pondok.

Salah satu akun yang turut menyebarkan video ini adalah Twitter @dayatpiliang. Unggahannya tersebut sudah di-retweet sebanyak lebih dari 7.000 pengguna Twitter yang lain.

Pengakuan Alumni

Akun lain yang turut mengunggah video ini adalah Instagram @makassar_iinfo. Dalam kolom komentar terdapat seseorang yang mengaku sebagai alumni dari pondok pesantren yang menjadi tempat kejadian.

Dia adalah Asrofi Abdur pemilik akun @iamz_foryou. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Asrofi menyebut kejadian itu ada di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, Ponorogo, Jawa Timur.

"Iya benar sekali. Jadi untuk memfokuskan santri dalam belajar dan beribadah, santri tidak diperbolehkan membawa barang elektronik dan termasuk rokok," kata alumnus yang lulus pada 2014 itu.

Baca juga: Viral soal Pria Menembak Burung Rangkong, Ini Tanggapan KLHK

Konsekuensi ini sudah diketahui sejak awal, baik oleh santri maupun wali santri. Sehingga jika mereka dengan sengaja melanggar, mereka harus siap dengan akibat yang akan didapatkan.

"Hal tersebut sudah diberitahukan kepada wali santri di awal pendaftaran  bahwa santri tidak diperkenankan membawa alat elektronik. Jika ingin menghubungi keluarga tersedia wartel pesantren," kata Asrofi.

"Peraturan dari awal kontrak belajar seperti itu, jadi santri yang kedapatan membawa HP harus merelakan HPnya untuk dihancurkan seperti itu,” ucapnya.

Bentuk hukuman yang didapat, menurut Asrofi tidak melulu dihancurkan menggunakan palu, namun bisa beragam sesuai keputusan para pengasuh pesantren.

"Banyak, bisa disita, dihancurkan, atau dibakar, tergantung dari kesepakatan pengasuh pesantren. Yang jelas bila disita barangnya tidak akan digunakan asatidz atau pengurus,” ujarnya.

Penjelasan Pondok Pesantren

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, bagian Sekretariat Pimpinan Pondok menyampaikan video itu tersebar bukan dari pihak internal mereka.

"Kami dari pihak internal sendiri tidak menyebarkan video tersebut. Jadi itu kan ada salah satu pihak kami yang sempat memvideokan. Itu bukan dari kami secara resmi, jadi banyak disalahartikan," kata dia melalui sambungan telepon.

Baca juga: Berawal dari Iseng Menjahit Sarung Bekas Santri, Syahron Menjadi Pembuat Peci Beromzet Jutaan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PP. Wali Songo Ngabar (@ngabarexcellent) on Jun 23, 2019 at 11:16pm PDT

Selanjutnya, melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram PP. Wali Songo Ngabar, @ngabarexcellent, disebutkan ponsel-ponsel tersebut merupakan barang sitaan yang didapat dari para santri yang tanpa izin membawa masuk ponsel.

"Perusakan barang-barang terlarang yang disita pihak pesantren di depan santri untuk memberikan edukasi efek jera  dan menegaskan bahwa pesantren tidak mengambil manfaat secara materiil dari barang tersebut," tulis keterangan resmi dari Humas Biro Sekretariat Pondok.

Mengingat video yang sudah terlanjur tersebar luas dan menimbulkan pro-kontra, pihak pondok mengaku siap menerima masukan yang bersifat membangun untuk tindakan yang diambil di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com