PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Calon peserta didik baru untuk tingkat SD dan SMP di wilayah Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran asli saat pendaftaran.
Kepala Bidang Pembinaan Dikdas Dinas Pendidikan Pangkal Pinang, Darwin mengatakan, syarat utama berupa KK dan akta asli berlaku untuk tingkat SD maupun SMP.
"Kalau untuk SMP syarat tambahan yakni STTB dan maksimal berumur 15 tahun terhitung Juli 2019," kata Darwin kepada Kompas.com di kantornya, Senin (24/6/2018).
Baca juga: Ingat, Penerimaan PPDB 2019 Tak Ditentukan Siapa yang Tercepat Mendaftar...
Dia menuturkan, ketentuan penerimaan siswa baru terangkum dalam peraturan wali kota yang mengacu pada permendikbud 2019.
"Ada empat zonasi untuk SD dan dua zonasi untuk SMP. Jika tidak sesuai KK maka harus ada keterangan domisili," ujar dia.
Baca juga: Dewan Pendidikan Curiga Banyak KK Titipan dalam Sistem Zonasi PPDB
Siswa maupun wali murid melakukan pendaftaran langsung di sekolah dengan cara manual terhitung 1 sampai 4 Juli 2019.
"Prosesnya masih manual. Untuk sistem online fasilitasnya belum memungkinkan baik dari sekolah maupun orang tua siswanya. Beda dengan kota besar," ucap Darwin.
Dia mengimbau, tidak ada yang mendaftar lintas zonasi dengan dalih mengincar sekolah favorit.
Sistem zonasi dipastikan bagian dari upaya pemerataan kualitas pendidikan.