Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Panjang Mengambil Alih Lahan Prabowo untuk Program 2 Hektar Per KK

Kompas.com - 24/06/2019, 07:35 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Rachmawati

Tim Redaksi

ACEH TENGAH, KOMPAS.com - Rencana Bupati Aceh Tengah, Aceh, Shabela Abubakar untuk menggunakan lahan Areal Pemanfaatan Lain (APL) milik PT Tusam Hutani Lestari (PT THL) untuk merealisasikan janji dua hektar per kepala keluarga (KK) baru di Kabupaten Aceh Tengah, sepertinya tidak mudah untuk diwujudkan.

Selain tidak boleh meninggalkan persoalan baru, penggunaan lahan oleh pemerintah daerah harus menempuh berbagai prosedur, di antaranya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Areal yang dimohonkan untuk skema perhutanan sosial harus clear and clean. Kita menghindari masalah di kemudian hari," kata Roland Pangaribuan, Setditjen PSKL Kementerian LHK, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/6/2019) tentang upaya pengambilalihan lahan dari PT THL sebagai pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dari Pemerintah Aceh Tengah.

Baca juga: Penuhi Janji 2 Hektar Per KK, Aceh Tengah Ambil Alih Lahan Prabowo

Balai PSKL Wilayah Sumatera adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.

"Jadi, jika areal THL mau dijadikan areal perhutanan sosial, izin HPHTI yang diberikan kepada THL harus dicabut dulu oleh Menteri LHK, kemudian dimasukkan ke dalam Peta Indukatid Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan bisa dimohonkan oleh kelompok masyarakat sekitar hutan tersebut dalam skema perhutanan sosial," lanjutnya.

Namun, Ronald menjelaskan upaya yang bisa dilakukan oleh para pihak yang ingin menggunakan lahan yang dipegang oleh perusahaan pemegang HPHTI, yakni dengan skema Kemitraan Kehutanan (KK). Untuk merencanakan dan menjalankan skema ini membutuhkan nota kesepahaman.

Baca juga: Lahan Kosong di Bima Terbakar, Penghuni Kampung Berhamburan

"Kalau izin HPHTI belum dicabut, masih memungkinkan untuk dimohonkan skema kemitraan kehutanan, karena hal ini masuk dalam skema perhutanan sosial. Pemohon dalam hal ini kelompok masyarakat sekitar hutan dengan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut. Dalam skema KK ini harus disepakati Nota Kesepahaman Kemitraan (NKK) antara kelompok masyarakat dengan pemegang izin yang diketahui oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Dinas Kehutanan setempat," jelas Ronald.

Ia juga menambahkan proses berikutnya adalah verifikasi teknis oleh tim pusat. Kemudian draf NKK atau NKK yang sudah ditantangani dibawa ke Jakarta untuk dimohonkan pengesahan SK Pengakuan dan Perlindungan (Kulin) Kemitraan Kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rencana Diambil Alih Pemkab Aceh Tengah

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan, pihaknya akan memenuhi janji kampanye, yakni pemberian 2 hektar lahan per kepala keluarga baru. Saat ini, pihaknya baru menentukan lokasi serta menjaring calon petani yang berhak mendapatkan lahan tersebut.

"Saat ini baru tingkat penentuan lokasi dan penjaringan calon petani. Sebetulnya 2019 sudah action, tetapi karena keterlambatan dari Dinas Pertanian dalam menentukan lahan di sejumlah titik," kata Shabela kepada Kompas.com saat ditemui di Pendopo Bupati, Senin (17/6/2019).

Pernyataan Shabela tersebut untuk menjawab kritikan sejumlah kalangan terkait belum direalisaiskannya janji 2 hektar lahan per kepala keluarga baru. Padahal Shabela bersama wakilnya, Firdaus sudah memimpin Aceh Tengah selama 1,5 tahun.

Baca juga: 4 Tahun Lagi, Menteri Sofyan Janjikan Semua Lahan di Gresik Bersertifikat

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta areal penggunaan lahan (APL) yang saat ini berstatus hak pengusahaan hutan (HPH) PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang mencapai belasan ribu hektar untuk dikelola oleh pemerintah setempat

Pengambilalihan tanah itu untuk mendukung janji politik 2 hektar per kepala keluarga.

"Karena di THL, di samping ada APL yang belum dibuka, ada hak kepala daerah untuk membagi kepada rakyat, membuka lahan dua sampai lima hektar. Berarti di dalam HPH THL, ada APL sekitar 11.000 hektar. Ini yang sudah kita sampaikan melalui surat ke kementerian," ungkap Shabela.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com