Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.763 Warga Keturunan Indonesia di Filipina Resmi Berstatus WNI

Kompas.com - 23/06/2019, 15:25 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Davao telah menyelesaikan pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan warga keturunan Indonesia atau persons of Indonesia descent (PIDs) yang ada di Mindanao Selatan, Filipina.

Konfirmasi itu dilakukan untuk menegaskan status warga keturunan Indonesia tersebut.

Staf Teknis Imigrasi KJRI Kota Davao, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, berdasarkan registrasi dan konfirmasi terakhir yang telah dilakukan, dari 531 warga keturunan Indonesia yang terdaftar, sebanyak 338 orang sudah terkonfirmasi sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Fakta Penertiban 33 Karang Buatan Ilegal, Milik Warga Filipina hingga Rugikan Nelayan Indonesia

Dengan begitu, sudah ada 2.763 warga keturunan Indonesia di Mindanao yang telah terkonfirmasi sebagai WNI.

"Dari jumlah tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui KJRI Davao City telah menerbitkan total 1.259 dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) selama tahun 2018, dan akan menyelesaikan penerbitan paspor terhadap seluruh WNI pada tahun berjalan," kata Galih, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2019).

Galih mengatakan, konfirmasi terhadap warga keturunan Indonesia itu dibuka langsung oleh Kunsulat Jenderal RI Kota Davao, Dicky Fabrian.

Registrasi dan konfirmasi itu dilakukan dengan bekerja sama dengan Pemerintah Filipina. Kegiatan registrasi dan konfirmasi terakhir dilakukan selama seminggu, mulai dari Senin (17/6/2019) hingga Sabtu (22/6/2019) di General Santos City, Filipina.

"Pelaksanaan registrasi dan konfirmasi kewarganegaraan warga keturunan Indonesia ini merupakan hasil kesepakatan dua negara dalam Joint Committee on Bilateral Cooperation (JCBC) pada 2014 silam," ujar dia.

Galih mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) mengirimkan Tim Perbantuan Teknis (Perbanis) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) ke General Santos City, Filipina, untuk membantu melakukan penegasan status kewarganearaan terhadap warga keturunan Indonesia tersebut.

"Penentuan status kewarganegaraan dilakukan melalui assessment oleh Tim Perbanis di mana selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keterangan penegasan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia.

Baca juga: KPP Kembali Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina

Di sisi lain, Pemerintah Filipina melalui Department of Justice mengeluarkan Department Circular Nomor 26 Tahun 2018 tentang pengaturan pemberian izin tinggal bagi Registered Indonesian Nationals (RINs), warga keturunan Indonesia yang telah terdaftar dan terkonfirmasi taraf kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui penegasan status kewarganegaraan.

Hal yang sama juga tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap warga keturunan Filipina atau persons of the Philippines descent (PPDs) yang ada di Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com