Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama, 30 Karyawan Digugat Cerai

Kompas.com - 21/06/2019, 21:19 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 30 pasangan suami istri yang berstatus sebagai karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terancam cerai lantaran adanya aturan dari Direksi soal larangan pegawai untuk bekerja dalam satu wilayah.

Kejadian itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/6/2019).

Edi menerangkan, peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang terbit pada Maret 2018 lalu berdampak pada pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di wilayah yang sama. Mereka harus dimutasi ke tempat berbeda.

Peraturan itu, menurut Edi, sangat dirasakan oleh pekerja pelaksana dengan gaji serta tunjangan yang kecil.

"Laporan yang kami terima ada 30 pasutri korban mutasi harus digugat cerai. Ini sangat memprihatinkan," kata Edi.

Baca juga: Dipisahkan dari Istri, Karyawan KAI di Sumatera dan Jawa Ancam Mogok Kerja

Menurut Edi, kondisi psikologis pekerja KAI sangat terganggu karena terpisah jauh dari keluarga. Terlebih lagi saat ini harga tiket pesawat yang melambung tinggi.

"Ada pasanagan yang pindah keluar Jawa tanpa tunjangan. Sedangkan tiket pesawat mahal, ketemu keluarga susah. Itu pun setahun sekali, kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatkan, sebanyak 150 pasangan suami istri (Pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah. 

Baca juga: Kasus Pelemparan Batu Kereta Api di Sumbar Tinggi, PT KAI Bentuk 2 Tim Patroli

Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut. Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respons yang positif sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com