Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipisahkan dari Istri, Karyawan KAI di Sumatera dan Jawa Ancam Mogok Kerja

Kompas.com - 21/06/2019, 19:59 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.

Peraturan itu melarang suami istri bekerja dalam satu direktorat atau penempatan dalam satu tempat kedudukan. Dampak dari peraturan tersebut adalah suami istri yang sama-sama bekerja di KAI dan berada dalam satu wilayah harus dipisahkan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatkan, sebanyak 150 pasangan suami istri (pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.

Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut. Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respons positif sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.

"Itu melanggar hak azasi, hak azasi yang dizolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," kata Edi seusai menghadiri rapat rencana aksi mogok kerja di Palembang, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Baut, Pengait, dan Pelat Sambung Rel Milik PT KAI Dicuri Anak di Bawah Umur

Edi menerangkan, penempatan pasutri dalam satu wilayah sebetulnya tak menimbulkan dampak konflik kepentingan. Namun, peraturan itu sangat membuat kinerja para pekerja KAI  menjadi menurun karena terpisah dari keluarga.

"Kami sepakat meminta manajamen agar mencabut peraturan direksi. Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan," ujarnya.

Pihaknya juga menuntut penyesuaian penghasilan pekerja. Dalam PKB antara SPKA dan manajemen PT KAI disepakati penetapan gaji pokok didasarkan pada tabel TDIPIP gaji pegawai negeri sipil yang berlaku dikalikan 110 persen. Sementara upah pokok pekerja saat ini baru 105,2 persen dari gaji pokok PNS.

"Artinya, masih ada kekurangan 4,8 persen. Itu semestinya harus disesuaikan, ini juga yang kami tuntut," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Pelemparan Batu Kereta Api di Sumbar Tinggi, PT KAI Bentuk 2 Tim Patroli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com