Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Maluku: 2 ASN yang Terjerat Kasus Narkoba Bisa Dipecat

Kompas.com - 19/06/2019, 18:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua oknum ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yakni TM (32) dan RS (32) yang terlibat kasus narkoba terancam diberhentikan sebagai abdi negara.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada wartawan di kantornya, Rabu. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah mempelajari sejumlah aturan untuk mengambil langkah yang dibutuhkan.

"Saat ini kita masih mempelajari aturan. Kalau aturan memungkinkan untuk diberhentikan maka pasti akan diberhentikan, tapi yang pastinya kita mengikuti aturan," kata Orno, Rabu.

Mantan bupati Maluku Barat Daya dua periode ini mengaku pihaknya tetap akan bersandar pada aturan yang berlaku dalam penanganan masalah tersebut, sehingga apapun keputusan yang diambil akan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Polisi Gerebek 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan Karyawan Swasta yang Sedang Pesta Sabu

"Jadi sekali lagi kita kerja sesuai aturan. Kalau kita jalan dengan aturan itu yang paling adil," ucapnya.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran kepada semua ASN di lingkup pemerintah provinsi Maluku agar tidak bermain-main dengan narkoba.

"Narkoba maupun judi tidak pernah akan tentram dan nyaman, hanya ada masalah. Apalagi merusak generasi penerus bangsa dan terutama diri dia sendiri," katanya.

TM (32) dan RS (32) sebelumnya diringkus polisi bersama seorang ajudan wakil gubernur Maluku saat sedang pesta narkoba di rumah dinas Wakil Gubernur Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon beberapa bulan lalu.

Terkait kasus itu, kedua oknum ASN ini telah menjalani persidangan di pengadilan negeri Ambon dan jaksa penuntut umum telah menuntut keduanya agar dihukum masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com