Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 TKA Asal Tiongkok Bekerja Jadi Tukang Bangunan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/06/2019, 18:17 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan mendapati 13 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dipekerjakan sebagai tukang bangunan proyek Pertokoan Anrawika di Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau.

Hal ini diketahui setelah banyaknya laporan warga yang masuk terkait aktivitas pengerjaan proyek pertokoan yang tidak melaporkan atau mengurus perizinan.

Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Nirmalawati mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Bintan melakukan pengawasan ke lokasi proyek Pertokoan Anrawika.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar penanggung jawab proyek tidak dapat menunjukkan izin pengerjaan proyek tersebut.

Pihaknya  kemudian mengecek tenaga kerja yang dipekerjakan untuk proyek itu.

Petugas mendapati proyek Pertokoan Anrawika itu mempekerjakan 13 TKA asal Tiongkok, yang bekerja sebagai pekerja kasar atau tukang bangunan.

"TKA itu dipekerjakan di berbagai bidang. Mulai dari tukang mengelas, tukang cat dan mendempul serta lainnya," kata Nirmalawati saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kunjungi Morowali, Muslimat NU Pastikan Isu Banjir TKA Hoaks

Nirmalawati mengaku dari hasil pemeriksaan, dari 13 TKA yang dipekerjakan hanya 2 TKA yang bisa menunjukan izin tinggal. Mereka adalah dua TKA yang berada di dalam mobil bertuliskan perusahaan Star Jet.

Di bagian lain Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Ardiansyah membenarkan dan mengatakan seluruh TKA memiliki izin.

Ardiansyah mengaku izin yang dimiliki para TKA yakni izin tinggal terbatas dan juga izin kerja.

"Semuanya memiliki izin dan izinnya juga sesuai," kata Ardiansyah melalui telepon, Rabu.

Diakuinya, sebelum Hari raya Idul Fitri, pihaknya telah melakukan sidak dan memanggil 10 TKA yang bekerja di Anrawika Tanjunguban.

Dari hasil pemeriksaannya, TKA tersebut mengantongi izin tinggal terbatas dan juga izin kerja sebagai enginer.

"Para TKA itu merupakan pekerja proyek dari Kawasan Pariwisata Lagoi. Mereka ada 24 orang dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bervariasi. Mulai dari 3 bulan sampai 5 bulan masa kerjanya di Bintan," jelasnya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Demonstrasi PT IMIP yang Dikaitkan TKA China

Akan tetapi saat ini para pekerja tersebut berangsur berkurang seiring dengan telah selesainya pekerjaan yang dikerjakan TKA tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com