KOMPAS.com - Polrestabes Medan menahan seorang pengemudi mobil, Riko Ariansyah (27), karena menabrak seorang anggota kepolisian lalu lintas (Polantas) Brigadir Jepfri Hutasoit di Simpang Jalan Jawa/Jalan HM Yamin Medan, Sumatera Utara, Minggu (16/6/2019).
Pelaku menabrak Jepfri hingga tersungkur jatuh ke aspal jalan, hanya karena tidak mau laju kendaraannya dihentikan oleh petugas.
Akibat kejadian ini, Brigadir Jepfri dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh lantaran mengalami luka di bagian kaki.
Riko Ariansyah langsung kabur. Namun, berhasil diamankan oleh warga yang mengejar sampai di Jalan Sulawesi, Simpang Jalan HM Yamin Medan.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Tabrak Polisi Saat Hindari Razia
Penahanan terhadap pengendara tersebut dilakukan setelah petugas memeriksanya 2x24 jam.
Riko yang merupakan warga Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, kini menjalani proses hukum.
"Sudah ditahan," ujar Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Setelah Tabrak Polisi, Sopir Avanza Penyerang Mapolda Riau Melarikan Diri
Informasi yang berhasil dihimpun, pengemudi tersebut diduga menabrak Jefri karena ketakutan diberhentikan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Tabrak Polantas yang Cegat Kendaraannya di Simpang Jalan Jawa, Riko Ditahan Polrestabes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.