Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keamanan, Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Disidang di Makassar

Kompas.com - 19/06/2019, 12:44 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu.

Pemindahan ini dilakukan karena alasan faktor keamanan.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iryan mengatakan, Jafar Umar Thalib beserta enam pengikutnya ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Baca juga: Bima Arya: PAN Kembali Tentukan Arah Usai Sidang MK

 

Saat dibawa menuju ke pengadilan, ratusan anggota kepolisian turut mengawal kedatangan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah ini.

"Jadi, ini sidang pembacaan dakwaan setelah pada minggu lalu sidang perdananya ditunda," kata Iryan, saat ditemui di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).

Iryan mengatakan, Makassar dinilai menjadi tempat yang aman untuk menjalankan sidang. Apalagi, jaksa mengkhawatirkan konflik SARA yang bisa saja terjadi jika dilakukan di Bumi Cenderawasih.

Iryan juga khawatir akan ada oknum yang membawa kasus perusakan ini ke isu SARA yang lebih sensitif.

"Kami khawatir akan terjadi konflik yang lebih besar jika tidak dipindahkan," imbuh dia.

Kasus pengrusakan rumah warga yang dilakukan oleh Jafar Umar Thalib bersama enam pengikutnya terjadi di Papua pada 27 Februari 2019 di subuh hari.

Baca juga: Mantan Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Parkir

 

Kejadian bermula ketika Jafar Umar Thalib merasa warga yang bernama Henock menyalakan suara lagu dari speaker rumahnya dengan sangat keras dan mengganggu ceramahnya di masjid.

Saat kejadian itu, saksi melihat perusakan yang dilakukan Jafar bersama enam pengikutnya menggunakan senjata tajam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com