Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live" ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/06/2019, 22:58 WIB
Irwan Nugraha,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24) yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak asal Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya,Jawa Barat, dituntut hukuman penjara 10 tahun.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kedua tersangka dituntut hukuman penjara 10 tahun. Sesuai keterangan para saksi dan olah TKP, keduanya tak bisa mengelak perbuatannya yang telah mengajak anak-anak untuk menonton hubungan badan keduanya secara langsung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Heboh, Suami Istri Suguhkan Hubungan Seks Live Bertarif Rp 5.000 untuk Anak-anak

Selama dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Li yang mengenakan jaket jeans biru tak henti-hentinya menangis didampingi suaminya Ek.

Bahkan, Li sempat pingsan saat akan dibawa ke sel tahanan seusai pemeriksaan selesai.

Pihak kepolisian pun masih mendalami adanya imformasi bahwa saat kejadian ada balita berumur tiga tahun yang nyaris menjadi korban. Sementara ini, korban berjumlah enam orang yang semuanya adalah anak-anak di bawah umur.

"Kemudian ada informasi bahwa ada dampak anak balita berusia tiga tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.

Baca juga: Suami Istri yang Suguhkan Hubungan Seks Live untuk Anak-anak Ditangkap

Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif kedua tersangka sampai nekat berbuat seperti itu. Meskipun keterangan saksi-saksi sudah dikantongi, polisi masih mengembangkan kasus ini secara mendalam.

Diberitakan sebelumnya, orangtua anak-anak di Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan perbuatan suami istri di wilayahnya yang menontonkan hubungan seks mereka secara langsung alias live khusus untuk anak-anak.

Pasutri tersebut memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun sebesar Rp 5.000 per orang.

Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.

"Laporan ini berawal dari para orangtua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," kata Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Suami Istri yang Suguhkan Seks Live ke Anak-anak Ditetapkan Tersangka

Ato menambahkan, sebelum beradegan ranjang, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton seks live. Keduanya meminta bayaran dan mempersilakan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya. Sebagian besar penonton adalah anak-anak yang berlokasi di sekitaran rumah tinggalnya selama ini.

"Informasi ini pun membuat geger warga sekaligus membuat resah. Sampai akhirnya kami pun mencari informasi lebih detail. Pasangan itu hanya memperbolehkan yang menonton anak-anak," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com