Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan Karyawan Swasta yang Sedang Pesta Sabu

Kompas.com - 18/06/2019, 18:29 WIB
Hadi Maulana,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap aksi pesta sabu yang dilakukan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu honorer di lingkungan Provinsi Kepri serta satu karyawan swasta.

Kelimanya diamankan di Perumahan Mahkota Alam Raya blok Gladiol 3 kilometer, Tanjungpinang, Kepri, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (14/6/2019) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R.M Dwi Ramadanto mengatakan, kelimanya diamankan berkat informasi dari masyarakat yang sudah mulai gerah dengan aktivitas kelimanya.

Kelima tersangka tersebut, yakni FR (40), MH (38), RFH (33), DAM (37) dan RA (44).

Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek 5 Warga yang Sedang Pesta Sabu, 1 Melarikan Diri

"Menurut tersangka, mereka baru melakukan hal ini, tapi itu masih keterangan sementara dan tidak langsung kami yakini," kata Dwi melalui sambungan telepon, Selasa (18/6/2019).

Dwi menjelaskan, FR merupakan PNS eselon IV di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, sementara MH dan RFH merupakan PNS di Bapas Tanjungpinang.

Untuk tersangka RA sendiri merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Kepri sedangkan DAM merupakan karyawan swasta.

Lebih jauh Dwi mengatakan saat penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan dan menyita barang bukti seperti sabu sebanyak 23,97 gram, 10 butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisab atau bong.

"Saat dilakukan tes urine, kelimanya terbukti mengkonsumsi narkoba," jelasnya.

Baca juga: Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 25 Kilogram Sabu ke Pangkalan Bun

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FR, MH dan RA dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Sementara RFH dan DAM dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Udang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksiamal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com