Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Pergub, PPDB SMA/SMK di Sumbar Belum Dilaksanakan

Kompas.com - 18/06/2019, 17:53 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia sudah memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2012020. Namun di Sumatera Barat masih belum juga dilaksanakan.

Hal tersebut membuat orangtua siswa bertanya-tanya. Malahan, sejumlah orangtua siswa yang sengaja datang ke sekolah tidak mendapatkan jawaban pasti.

Di depan pintu gerbang sekolah SMA 2 Padang bahkan ditulis pengumuman bahwa informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum ada.

"Saya heran, di sini masih belum juga mulai pendaftaran. Sementara saya lihat dan baca berita di daerah lain sudah mulai," kata Gusnul, orangtua siswa yang kecewa setelah mengunjungi SMA 2 Padang, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Satu Pendaftar Bawa 100 Berkas, PPDB SMAN 2 Kota Tasik Kewalahan

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Bustavidia yang dihubungi terpisah mengakui saat ini pihaknya belum mengeluarkan pengumuman tentang PPDB karena masih menunggu peraturan gubernur yang mengaturnya.

"Pergubnya masih difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Dalam beberapa hari ini akan segera keluar," kata Bustavidia.

Ia menyadari orangtua siswa akan mempertanyakan hal tersebut karena sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai membuka pendaftaran.

"Wajar orangtua risau. Tapi tak perlu kuatir karena dalam beberapa hari ini keluar Pergubnya," ujarnya.

Baca juga: Update Peserta PPDB SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, Ini Tautan dan Informasinya

Ombudsman nilai lamban

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menilai Dinas Pendidikan setempat terlalu lamban dalam melaksanakan PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020 karena seharusnya sudah bisa dimulai Mei.

"Daerah lain sudah mulai, Sumbar masih menunggu Pergub juga. Padahal Permendikbud 51/2018 tentang PPDB sudah keluar Desember 2018 lalu," kata Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar Adel Wahidi.

Adel menilai Pergub itu terganjal pada evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diduga karena substansinya banyak yang bertabrakan dengan Permendikbud 51/2018.

Baca juga: Ganjar Usulkan Zonasi Khusus PPDB untuk Anak Berprestasi di Jawa Tengah

Adel menyebut pihaknya sudah jauh-jauh hari menyampaikan hal itu kepada Dinas Pendidikan Sumbar dan berharap ada usaha untuk menyesuaikan Pergub itu dengan Sistem Zonasi sesuai aturan.

"Permendikbud itu jelas tujuannya untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak diskriminatif, tidak dikhususkan hanya untuk yang pintar saja. Semua sekolah sama, tidak ada yang favorit. Sistem itu dinilai juga bisa mencegah siswa titipan, jual beli kursi, dan pungli," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com