Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Dipulangkan, TKW Asal Bima Malah Disiksa Agennya Sendiri

Kompas.com - 18/06/2019, 12:51 WIB
Syarifudin,
Khairina

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com- Kasus dugaan kekerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terjadi. Kali ini menimpa Hafnan (39), warga Desa Monta, Kecamatan Lambu.

Namun, siksaan yang dialami Hafnan bukan dilakukan oleh majikannya, melainkan anggota agen penyalur tenaga kerja yang membawanya di Negara Suriah.

"Istri saya (Hafnan) justeru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Dia disiksa oleh anggota agen yang menyalurkannya di Suriah," kata suami Hafnan, Abdul Ganas kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Di Bandara LIA, 3 Calon TKW Tanpa Dokumen Lengkap Tujuan Arab Saudi Gagal Diberangkatkan

Dia menyampaikan ini setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima.

Menurut Abdul Ganas, penyiksaan yang dialami ibu empat anak itu berawal saat istrinya memutuskan untuk berhenti bekerja pada majikannya dengan alasan sakit.

Bagi majikannya, kata Abdul, tak ada masalah dan meminta Hafnan untuk melaporkan ke agen yang menyalurkannya.

Hafnan lalu akhirnya mendatangi agen penyalur jasa tenaga kerja tersebut dan meminta untuk dipulangkan ke tanah air. Namun permintaan itu tak ditanggapi.

Ketika minta dipulangkan ke Indonesia, agennya di Suriah malahan memukulnya. Aksi pemukulan ini lanjut dia, terjadi tiap kali istrinya datang meminta pulang ke tanah air sejak beberapa waktu lalu.

"Tidak hanya disiksa, istri saya juga tak disuruh pulang karena kontrak kerjanya berakhir tahun 2020,"ucap Abdul Ganas

Ia menceritakan, sejak awal pemberangkatan istrinya dari Bima, tidak ada masalah yang dialami.

Namun, di tengah jalan, ibu rumah tangga itu diduga dijual ke Suriah. Ia tidak ditempatkan sesuai dengan kontrak kerja.

Menurut dia, istrinya berangkat menjadi TKW sejak akhir 2018 lalu. Sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, Hafnan dibawa oleh seorang sponsor perorangan ke kantor PJTKI yang ada di Jakarta.

Sesuai dengan kontrak kerja, Hafnan seharusnya ditempatkan di Arab Saudi untuk jangka waktu hingga tahun 2020 dengan upah sebesar Rp 7 juta per bulan.

Namun, dari hasil keterangan istrinya yang diperoleh melalui telepon, Hafnan mengaku tidak ditempatkan sesuai dengan kontrak kerja. Ia justru dikirim ke Suriah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Entah kenapa Hafnan dikirim ke negara Suriah yang saat ini tengah terjadi konflik. Hal ini membuat kita khawatir, terlebih kondisi Hafnan yang kini tengah sakit," ujarnya.

Baca juga: Diduga Tidak Dilengkapi Dokumen, 4 TKW Dicegat di Bandara LIA

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com