Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Sebut Juru Parkir yang Tarik Bus Rp 50.000 sebagai Pemerasan

Kompas.com - 17/06/2019, 20:04 WIB
Andi Hartik,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

 

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji menilai bahwa juru parkir di area Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang tarik bus Rp 50.000 sebagai tindakan pemerasan.

Sutiaji mengaku sudah menindaklanjuti pungutan parkir di luar ketentuan itu dan mengancam akan membawanya ke ranah pidana.

"Sekarang sudah membuat surat pernyataan. Ketika nanti dia tidak mau berubah maka kasus pidananya mau dinaikkan. Karena dia pemerasan," katanya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Viral Bus Ditarik Rp 50.000, Ini Tarif Parkir di Kota Malang Sesungguhnya

Sutiaji tidak memungkiri bahwa sosok yang menarik parkir bus Rp 50.000 itu adalah seorang juru parkir di area Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Juru parkir itu sudah dipanggil oleh pihak Dinas Perhubungan.

"Sudah ditangani oleh Dinas Perhubungan. Mereka sudah dilakukan pemanggilan, pembinaan. Itu bukan oknum orang di luar petugas parkir, tapi memang petugas parkir," jelasnya.

Bagi Sutiaji, kasus tersebut akan dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang. Apalagi, sampai saat ini Kasi Parkir di Dinas Perhubungan Kota Malang masih dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

"Makanya itu menjadi pintu masuk menjadi acuan bersama-sama. Karena Plt-nya perempuan. Nanti akan di isi (Kasi definitif)," jelasnya.

Baca juga: Viral Dugaan Pungli Polantas, Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Medan

Pada Minggu (16/6/2019) malam viral video juru parkir yang menarik bus Rp 50.000 di area Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Juru parkir itu menarik tarif dengan tanpa memakai rompi anggota juru parkir.

Saat ditanya karcis parkirnya, si juru parkir mengatakan tidak ada.

Tarif Rp 50.000 ribu untuk parkir bus itu terlalu mahal. Sebab sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum, tarif parkir kendaraan besar seperti bus, truk ganda dan truk trailer hanya sebesar Rp 10.000 dalam kondisi normal dan Rp 20.000 dalam kondisi insidentil.

Sedangkan untuk minibus dan sejenisnya sebesar Rp 5.000, mobil Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com