Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka, Kapolda Sumsel: Benar atau Tidak Pengadilan yang Menentukan

Kompas.com - 17/06/2019, 14:54 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Polemik lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih terus menjadi perbincangan.

Kasus itu sebelumnya terkuak setelah Polresta Palembang menerima laporan dari Bawaslu Palembang karena adanya dugaan penghilangan hak suara masyarakat pada penyelenggaraan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ketika pemilu kemarin. 

Hasil penyelidikan tersebut, menetapkan EF (ketua KPU Palembang), AL (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang), sebagai tersangka karena diduga bersalah.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami Siap Ikuti Proses Hukum

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pasca penetapan status tersangka terhadap lima komisioner KPU Palembang, polisi banyak mendapatkan pro dan kontra atas keputusan tersebut.

Menurutnya, masyarakat ada yang menyesalkan atas sikap polisi bahkan ada juga dukungan terhadap penyidik untuk mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara pemilu.

"Polisi adalah bagian dari aparat penegak hukum, dari pada criminal justice, ketika Undang-undang pemilu menyatakan, setelah Gakkumdu menyatakan bahwa itu pidana pemilu, diserahkan ke polisi, dilakukan penyidik dan diserahkan ke jaksa penuntut umum, jika jaksa P21 (berkas lengkap) tentu dikirim (berkas pemeriksaan)," kata Zulkarnain, Senin (17/6/2019).

Zulkarnain menjelaskan, pihak kepolisian hanya sebatas penyidik dalam suatu perkara. Seluruh hasil penyelidikan pun, dilengkapi dengan alat bukti yang kuat.

"Jadi, Pak polisi bukan sama sekali muncul, seolah-olah kami mendzalimi, saya rasa ini sebuah proses," ujarnya.

Baca juga: Buntut Ditetapkan Tersangka, KPU Pusat Panggil 5 Komisioner Palembang

Dalam laporannya, Bawaslu Palembang menyebutkan jika KPU Palembang tak menjalankan rekomendasi PSL ketika pemilu kemarin. Kesalahan itu membuat lima komisioner akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut penyidik, substansifnya kan KPU itu menghilangkan hak atau suara orang yang memiliki hak pilih, karena direkomendasikan untuk melakukan PSL tapi tidak dilaksanakan. Tapi dari persepsinya KPU sendiri sudah dilaksanakan, mana yang benar dan mana yang salah kan polisi hanya menyidik, nanti pengadilan yang menetukan," tegas Zulkarnain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com