Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Ditetapkan Tersangka, KPU Pusat Panggil 5 Komisioner Palembang

Kompas.com - 16/06/2019, 19:53 WIB
Aji YK Putra,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memanggil lima komisioner KPU Palembang setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran pemilu, pada Senin (17/6/2019) besok.

Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, mereka dipanggil ke KPU RI untuk melakukan koordinasi terkait jeratan hukum yang menimpanya.

"KPU Sumsel juga akan mendampingi kami ke Jakarta untuk koordinasi dengan KPU RI. Besok juga batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Mudah-mudahan besok (proses hukum) stop di sini,” ujar Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Baca juga: KPU Sumsel: Pergantian Komisioner KPU Palembang Setelah Ditetapkan Terpidana

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eftiyani beserta empat komisioner lainnya menjalani dua kali pemeriksaan.

Pada pemeriksaan kemarin, Jumat (15/6/2019), penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu dengan menghilangkan hak pilih masyrakat.

"Ada empat orang kuasa hukum yang mendampingi kami. Kami akan ikut proses hukum sampai selesai. Tak ada niatan kami untuk menghilangkan hak suara. Kami bekerja sesuai dengan aturan," ujarnya.

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriadi menambahkan, mereka akan menunggu keputusan pengadilan terkait kasus tersebut.

Ia pun meyakini, tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palembang lantaran semuanya telah dijalani sesuai aturan.

"Semoga kita semua dapat diberi kekuatan ditunjukan mana yang salah dan benar. Penetapan tersangka ini bukan hal yang final," kata dia.

Kompas TV Di tengah proses rekapitulasi suara nasional yang tengah dilakukan KPU. Tudingan kecurangan kembali dilontarkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso mengatakan mereka menolak hasil penghitungan KPU. KPU yang masih menyelesaikan proses rekapitulasi suara nasional meminta data soal kecurangan disampaikan dalam rapat rekapitulasi. Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik meminta data kecurangan yang dituduhkan disampaikan dalam rapat rekapitulasi KPU menurutnya memiliki data yang lengkap soal proses hitung suara. Soal adanya rencana BPN untuk menarik semua saksinya, KPU mengatakan pleno tetap jalan. Selain itu rekapitulasi menurut KPU juga sah. Selain itu ada Bawaslu yang hadir untuk mengawasi. #BPNPrabowoSandi #DataPemilu #KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com