Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Tak Lakukan Kajian Sebelum Rekomendasi PSL, Ini Tanggapan Bawaslu Palembang

Kompas.com - 16/06/2019, 19:08 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang angkat bicara terkait tudingan dari KPU Palembang yang menyebutkan jika tak ada kajian dalam rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Ketua Bawaslu Palembang Taufik mengatakan, mereka mulanya mendapatkan rekomendasi dari Panwascam di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, untuk melakukan PSL di 70 TPS. 

Namun, dari total 70 TPS yang direkomendasikan untuk PSL, hanya 13 TPS yang dilaksanakan oleh KPU Palembang.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Berdasarkan rapat pleno, Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti temuan tersebut karena ada dugaan indikasi tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan serta indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat pada hilangnya hak pilih warga.

"Kronologis persoalan ini awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur 2, dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Taufik, Minggu (16/6/2019).

Taufik mengatakan, seluruh keputusan yang mereka ambil telah lebih dulu berkonsultasi dengan pihak Bawaslu Provinsi.

Bahkan, laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU Palembang di Gakkumdu lebih dulu dilakukan rapat pleno.

"Dan juga berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palembang, kami bersepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekarang dan selanjutnya ke tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Palembang menyebut, rekomendasi 70 TPS yang dikeluarkan oleh Bawaslu tak dilakukan kajian sebelum disampaikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilu kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menanggapi status tersangka yang disandangnya bersama lima komisioner lain atas dugaan pelanggaran pemilu setelah dilaporkan oleh Bawaslu Palembang.

Menurut Eftiyani, mereka mendapatkan permintaan untuk melakukan PSL di 70 TPS dari Bawaslu Palembang. Rekomendasi itu disampaikan pada 22 April.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, KPU Palembang Tuding Bawaslu Tak Lakukan Kajian untuk Rekomendasi PSL

Dalam pelaksanaan untuk PSL sendiri, menurut dia, harus dilakukan pemberhentian sementara penghitungan di TPS.

Namun, 70 TPS yang direkomendasikan PSL oleh Bawaslu itu masih melakukan penghitungan dengan diterbitkannya DA 1.

"Yang lucu, ada satu TPS tidak ada masalah tentang proses kekurangan surat suara, tapi direkomendasi untuk dilaksanakan PSL. Ini menunjukkan dari rekomendasi yang diberikan ke kami tidak sesuai kajian. Yang penting sah," kata Eftiyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com