Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sumsel: Pergantian Komisioner KPU Palembang Setelah Ditetapkan Terpidana

Kompas.com - 15/06/2019, 21:23 WIB
Aji YK Putra,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com-  Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Meski telah ditetapkan tersangka, para komisioner tersebut belum bisa lengser dari jabatan mereka karena masih dalam tahap proses hukum.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi mengatakan, pergantian para komisioner itu dilakukan oleh KPU RI sebagai pimpinan tertinggi seluruh penyelenggara pemilu. Sehingga, penetapan dan pengangkatan seorang komisioner KPU merupakan wewenang KPU RI.

"Pergantian itu akan dilakukan kalau mereka sudah ditetapkan sebagai terpidana. Hal-hal itu akan dibicarakan lagi dengan KPU RI, karena memang penetapan, pengangkatan KPU kota itu KPU RI. Jadi regulasinya itu setelah terpidana. Untuk sementara belum," katanya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU Palembang: Kami Siap Ikuti Proses Hukum

Walaupun lima orang komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut menurut Hepriyadi tidak akan mengubah hasil pemilu, karena semua penyeleggaraan telah berjalan.

"Kasus ini tidak merubah hasil, tinggal aksesnya. Kalau kami bilangnya ini resiko pemilu, tapi kami sesalkan resiko pemilu ini bukan muncul dari peserta pemilu, tapi sama-sama dari penyelenggara pemilu. Saya pikir ini baik untuk demokrasi kedepan, Allah dapat menunjukkan mana yang benar dan salah," ujarnya.

Ketua KPU Palembang Eftiyani sebelumnya menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum, setelah ia bersama empat komisioner lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Kita akan ikuti proses hukum hingga selesai," kata Eftiyani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2019).

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi

Eftiyani mengatakan, dalam proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada (27/4/2019) kemarin di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan sesuai prosedur.

Di mana dalam prosesnya, seluruh penyelenggaraan telah diketahui oleh KPU Sumsel. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang, menurut Eftiyani sebelumnya mengajukan untuk melakukan PSL di 70 TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com