Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Hakimi Terdakwa Pembunuhan, Keluarga Korban Rusak Gedung Pengadilan

Kompas.com - 13/06/2019, 15:39 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, dirusak oleh beberapa warga usai sidang kasus pembunuhan seorang warga bernama Syahrul (23) yang digelar Selasa (11/6/2019).

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu mengatakan, perusakan terjadi lantaran warga dari keluarga korban gagal menghakimi terdakwa pembunuhan. Beberapa kaca jendela, AC, hingga pintu kaca pengadilan pecah dan rusak. 

 

"Karena dapat dicegah oleh personel pengamanan Polres Bulukumba, akhirnya massa yang tidak dapat melampiaskan keinginannya melempari kantor PN dengan batu," kata Syamsu kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Aniaya 2 Remaja, Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Dari 11 orang yang diamankan karena diduga melakukan pelemparan dan menyerang polisi, ada 10 orang yang dijadikan tersangka kasus perusakan. 

Dari penangkapan itu juga, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik. 

Saat ini polisi masih mencari dua tersangka yang masih buron yang diduga menjadi provokator kerusuhan. Pihaknya juga mempelajari rekaman CCTV di Pengadilan Negeri Bulukumba. 

Pascakerusakan, polisi bakal meningkatkan pengamanan di PN Bulukumba saat lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. 

Kasus pembunuhan yang mengakibatkan Syahrul (23) meninggal dunia terjadi di Desa Ponci, Kecamatan Gantarang, pada (28/2/2018) lalu.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Ayah dan Anak Bacok Tetangga hingga Tewas

 

Ada empat terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu MR (17), Andi Dedi Mappamadeng (28), Laode Mauliding alias Alif (21), dan Wahyuda (19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com