KOMPAS.com - Sejumlah orang diperiksa polisi karena diduga berencana atau mengajak masyarakat untuk melakukan makar.
Dugaan ajakan makar itu diungkapkan sejumlah terduga pelaku melalui media sosial hingga ceramah umum.
Salah satunya adalah seorang dokter hewan berinisial SY (50) di Sumatera Barat. SY diperiksa karena mengunggah ujaran yang dianggap menyebarkan ajakan makar.
Lalu nama yang cukup terkenal, Neno Warisman, juga dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan makar.
Berikut ini fakta kasus dugaan makar di sejumlah darah:
Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat ( Sumbar), menangkap seorang dokter hewan berinisial SY (50) atas dugaan melakukan perbuatan makar.
“Iya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial SY sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Anton Luther, di Sarilamak, Senin (3/6/2019).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pria yang di kartu tanda penduduk (KTP) nya beralamat di Padang Jopang, VII Koto Talago Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut dilakukan pada Senin sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau.
SY di akun Facebooknya dengan nama Drh Syahrizal, terpajang beberapa foto dokter hewan dan foto sebuah pulau yang ditulis “Republik Andalas Raya”.
Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi, “ Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak," tulis akun tersebut.
Selain itu juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding pemerintah zalim, semena-mena, bernada hasutan serta bernada ujaran kebencian.
Baca juga: Dokter Hewan Asal Sumbar Ditangkap Atas Tuduhan Makar
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka dugaan makar, Rafdinal dan Zulkarnain.
Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Rafdinal dan Sekretaris GNPF, Zulkarnain dipulangkan dan berstatus tahanan luar.