Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berujung Salah Bunuh Orang

Kompas.com - 12/06/2019, 22:23 WIB
Khairina

Editor

LUMAJANG, KOMPAS.com- Gara-gara tak mampu membayar sejumlah uang untuk menebus istrinya yang ia gadaikan setahun lalu, Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pun berniat membunuh orang yang memberinya utang.

Namun, ia justru membunuh orang yang salah.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam. Korban salah sasaran itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pembacokan di Bandung

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo.

Untuk peminjaman uang tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan alias menggadaikan istri sendiri.

Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.

Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Baca juga: 4 Pelaku Pembacokan Anggota FBR Ditangkap, Satu Ditembak

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono melainkan Muhammad Toha.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi yang lalu menangkap Hori.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/12/pria-di-lumajang-ini-gadaikan-istrinya-senilai-rp-250-juta?page=2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com