Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kotak Suara di Kabupaten Bogor Dibuka untuk Dibawa ke MK

Kompas.com - 12/06/2019, 19:24 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Instruksi pembukaan kotak suara di tingkat kabupaten ini sesuai dengan surat edaran KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pembukaan kotak suara tersebut merupakan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Bogor disaksikan oleh Bawaslu dan kepolisian di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Maruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan enam dokumen yang dikeluarkan dari kotak suara untuk Pilpres 2019 lalu diserahkan sebagai pembuktian dalam sidang perdana MK.

"Ada 6 item di kotak ini kita ambil, DA berita di tingkat kecamatan, DA1 itu di tingkat desa, 435 desa, DA2 ini berita acara keberatan saksi di tingkat kecamatan kemudian DATT ini berita acara tanda terima yang ada di kecamatan dari desa. Kalau DADH, berita acara daftar hadir ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan dan DAC6 berita acara pengembalian C6 yang tidak terdistribusikan ke pemilih," ungkapnya.

Setumpuk dokumen alat bukti itu, lanjut Ummi, akan diserahkan ke basecamp KPU RI batas akhir hari ini.

"Semuanya ada di dalam kotak dan semua salinan kita copy 12 rangkap kemudian dikirim ke basecamp KPU RI hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Tak Perlu ke Jakarta Saat Sidang MK, Pak Prabowo Sudah Bicara...

Ummi memastikan, penyerahan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar jika melewati batas akhir.

"Secepatnya hari ini karena kalau sampai sekarang kami sudah mengantarkan semalam yang dimintai KPU RI terkecuali 6 item ini," kata Ummi menjawab batas akhir penyerahan ke KPU RI yang diagendakan diserahkan ke MK hari ini pukul 15.30 WIB.

Sementara itu, untuk menghadapi PHPU Pileg, Ummi menyebutkan, ada dua sengketa. Namun dirinya belum mendapat instruksi dari KPU pusat.

"PHPU pileg ada dua dari PPP Dapil 2 di DPRD Kabupaten dan Nasdem di Dapil 4 tetapi register itu infonya dari MK per 1 Juli dikeluarkan mana yang lanjut dan mana yang tidak tergantung permohonan mereka," tuturnya.

Peraturan MK menyebutkan bahwa KPU berkewajiban menjawab gugatan dengan menghadirkan bukti-bukti terkait dalam proses persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com