Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Membahayakan, Penerbangan Puluhan Balon Udara Digagalkan

Kompas.com - 12/06/2019, 19:15 WIB
Slamet Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

TRENGGALEK,KOMPAS.com – Jajaran Polisi Resor Trenggalek Jawa Timur mengamankan sekitar 20 balon udara yang hendak diterbangkan, Rabu (12/6/2019). Ada sebagian balon yang sudah terlanjur diterbangkan secara liar sebelum diamankan.

Ke-20 balon udara berbagai bentuk dan ukuran tersebut diamankan dari empat wilayah, yakni Kecamatan Tugu, Kecamatan Pogalan, Kecamatan Durenan, dan Kecamatan Gandusari.

"Polisi melaksanakan patroli antisipasi penerbangan balon udara dan menggagalkan balon udara yang akan diterbangkan," terang Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi, melalui rilis yang disampaikan lewat pesan singkat.

Baca juga: Pelepas Balon Udara Ancaman Penerbangan Dapat Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Awalnya, jajaran polisi sektor kecamatan Pogalan, menggangalkan penerbangan balon udara di Desa Kedunglurah Trenggalek. Balon udara yang berhasil digagalkan terbang sebanyak dua buah. Masing-masing berukuran sekitar 2 x 3 meter.

Balon udara tersebut rencananya hendak diterbangkan dengan menggunakan tenaga uap panas yang bersumber dari tungku api yang digantung pada ujung bawah balon.

“Tiga balon udara lainnya telah lebih dulu diterbangkan di pagi hari,” ujar Kapolsek Pogalan AKP Mahmudi.

Terpantau, sekitar pukul 07.00 WIB, sejumlah balon udara mengudara terbang bebas secara liar tanpa tali pengait, di wilayah kabupaten Trenggalek.

Sebelumya, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, telah menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat polsek, untuk sosialisasi akan bahaya balon udara.

Selain mengganggu jalur penerbangan, balon udara juga bisa menyebabkan kebakaran serta korsleting listrik.

"Kami sudah instruksikan ke seluruh Bhabinkamtibmas di tingkat polsek, untuk sosialisasi bahaya balon udara,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Baca juga: 5 Fakta Keberadaan Balon Udara, Bisa Ledakkan Pesawat hingga Ganggu Penerbangan

Di wilayah Trenggalek,Setiap perayaan Lebaran ketupat yang jatuh pada H+7 Idul Fitri,  sudah menjadi tradisi menerbangkan balon udara. Sebelum ada aturan maupun larangan, setiap Lebaran ketupat, ribuan balon udara mengudara. Karena berpotensi membahayakan,akhirnya penerbangan balon udara dilarang dan diatur.

“Penerbangan balon udara boleh dilaksanakan asal memenuhi kriteria. Yakni diberi tali pengait dan memperhatikan batasan tinggi dan ukuran,” ujar Kapolres Trenggalek Didit Bambang S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com