Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bantah Dakwaan JPU yang Menyebut Siswi SMP Dikeroyok Tiga Siswi SMA

Kompas.com - 12/06/2019, 13:09 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Deni Amirudin, kuasa hukum tiga terdakwa kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya mengeroyok korban.

Menurut dia, memang ada kekerasan, namun korban dan pelaku berkelahi satu lawan satu dan saling adu jotos.

"Yang namanya berkelahi ya pasti ada adu jotos dan itu timbal balik bukan satu arah. Dakwaan jaksa bilang ini dikeroyok. Tidak benar dikeroyok," kata Deni kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Pelajari Materi Dakwaan

Dia menilai, dakwaan jaksa tersebut mengikuti pemberitaan di media bukan hasil BAP kepolisian. Harusnya jaksa melihat fakta yang ada, walaupun fakta itu akan diuji dalam persidangan kelak.

"Ingat ini pidana anak bukan pidana umum seperti biasanya. Psikologi anak pelaku bisa terpengaruh atas pembacaan surat dakwaan jaksa kemarin," jelasnya. 

Deni memastikan, dalam persidangan selanjutnya, pihaknya akan memperlihatkan fakta-fakta sesungguhnya di depan majelis hakim.

"Kami pasti akan maksimal membela hak-hak hukum klien," tegasnya.

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Dilanjutkan Kamis Pekan Depan

Sementara itu, kuasa hukum korban, Erik Mahendra mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara hukum di pengadilan kepada jaksa penuntut umum.

Menurut dia, tim kuasa hukum korban di luar pengadilan akan membantu dan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Korban sudah diwakili oleh jaksa di sidang. Jadi kami percayakan sepenuhnya kepada jaksa," kata Erik, Rabu pagi.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Segera Disidang

Diberitakan, sidang kedua kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14) oleh geng siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, akan dilanjutkan Kamis (20/6/2019) pekan depan.

Ketua majelis hakim sidang tersebut, Udjianti mengatakan, sidang kedua nantinya beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi.

"Sidang perdananya sudah digelar (kemarin), acaranya pembacaan dakwaan sama laporan penelitian masyarakat," katanya.

Baca juga: Geng Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Tolak Syarat Diversi

Menurut Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pontianak ini, dalam acara sidang mendengar keterangan saksi itu nantinya juga akan memanggil AD sebagai saksi korban.

"Namun belum diketahui pada sidang ke berapa saksi korban akan dihadirkan. Nanti yang akan menghadirkannya jaksa penuntut umum," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com