Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Pelajari Materi Dakwaan

Kompas.com - 12/06/2019, 08:55 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14) oleh geng siswi SMA, Selasa (11/6/2019).

Sidang yang digelar tertutup di Ruang Kasih Pengadilan Negeri Pontianak itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan menghadirkan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

"Iya, tadi barusan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Deni Amiruddin, kuasa hukum ketiga terdakwa kepada Kompas.com, Selasa siang.

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Dijadwalkan Selasa Besok

Menurut Deni, setelah ini tim kuasa hukumnya akan lebih dulu mempelajari materi dakwaan jaksa untuk persiapan jadwal sidang berikutnya pada Kamis (20/6/2019).

Di persidangan selanjutnya, Deni pastikan maksimal membela hak-hak hukum kliennya.

"Kita lihat nanti dalam persidangan tertutup tersebut akan terungkap fakta-fakta sesungguhnya," tutupnya.

Baca juga: Geng Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Tolak Syarat Diversi

Sebelumnya, kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14) oleh geng siswi SMA ini dilanjutkan ke tingkap pengadilan setelah tiga kali upaya hukum diversi gagal capai kesepakatan.

Batalnya upaya hukum diversi, lantaran ketiga pihak pelaku menolak poin-poin kesepakatan yang telah dicapai saat diversi terakhir di kejaksaan.

Bahkan, upaya diversi lanjutan yang ditawarkan pihak pengadilan, pada 14 Juni 2019 mendatang juga ditolak.

Baca juga: Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Gagal Diversi. Ini Alasan Pengacaranya

Ada sejumlah poin kesepakatan yang dibuat antara pihak korban dan tersangka saat itu. Yakni pihak keluarga pelaku akan melakukan silaturahmi kepada pihak orangtua korban disertai mengganti biaya ganti rugi.

Kemudian ada permintaan maaf pihak dari keluarga pelaku melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Dan terakhir pihak pelaku harus menjalani sanksi pelayanan sosial selama tiga bulan di Bapas Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com