Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Kompas.com - 11/06/2019, 19:01 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas mengatakan, calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin bukan pegawai atau pejabat Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Menurutnya, BNI Syariah dan Mandiri Syariah, perusahaan di mana Ma'ruf Amin menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan anak perusahaan BUMN, dan bukan BUMN.

"Secara hukum, anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU nomor 7 tahun 2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan anak perusahaan BUMN atau BUMD," kata Robikin, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) BNI Syariah dan Mandiri Syariah mencuat ketika Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum BPN menilai, Ma'ruf Amin seharusnya tidak lolos verifikasi sebagai cawapres karena masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.

Robikin mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 angka 1, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Selain itu, pada Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh negara secara keseluruhan atau paling sedikit 51 persen yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Hal itu berbeda dengan anak perusahaan. Robikin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang pedoman pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan BUMN merupakan perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

"Perbedaan mendasarnya, BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan modal secara langsung. Sedangkan anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Soal Jabatannya di BUMN, Maruf Amin Sebut Dirinya Bukan Karyawan

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Ma'ruf Amin tetap lolos verifikasi meskipun masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan. Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.

Apakah lembaga keuangan yang disebut-sebut itu adalah BUMN atau tidak? Itu yang paling penting," kata Hasyim, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com