Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan TNI soal Rekomendasi Komnas HAM Mengenai Kasus Penembakan di Asmat

Kompas.com - 11/06/2019, 16:18 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Terkait kasus penembakan yang dilakukan Serka Fajar di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Papua, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang diminta segera ditindak lanjuti oleh Kodam XVII Cenderawasih.

Merespons hal tersebut, Kapendam XVII Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi, di Jayapura, Selasa (11/6/2019) menyatakan, bila proses hukum terhadap Serka Fajar sudah berjalan sebelum Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi.

"Sebelum Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi, Kodam sudah bergerak lebih dulu. Hari H Pangdam mendapat laporan dari Korem, Pangdam langsung membuat rapat dan hasil keputusannya adalah membentuk tim investifasi gabungan secara menyeluruh," ujar Aidi.

Pananganan kasus penembakan yang berawal dari adanya kerusuhan yang dilakukan ratusan orang akibat ketidak puasan hasil Pemilu Legislatif 2019, ditegaskannya terus berjalan.

Baca juga: Penembakan Warga Asmat oleh OknumTNI, Ini Rekomendasi Komnas HAM

Sejak awal, terang Aidi, Kodam XVII Cenderawasih selalu berupaya menjadi inisiator untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Bahkan, Pangdam Mayor Jenderal TNI Yosua Pandit Sembiring yang menghubungi langsung Kapolda Papua dan Kepala Komnas HAM Papua guna membentuk tim investigasi gabungan.

"Saat ini, yang bersangkutan (Serka Fajar) sedang menjalani proses hukum, namun hal itu tidak serta merta harus langsung jadi, harus melalui tahap-tahap penyelidikan dan nanti juga akan sampai di pengadilan," tutur dia.

Aidi memastikan, Serka Fajar yang kini sudah berada di Pomdam XVII Cenderawasih di Kota Jayapura, bersikap kooperatif.

"Perlu digaris bawahi juga, Serka Fajar itu tidak ditangkap, tapi dia secara kesatria menyerahkan diri berikut dengan senjatanya. Selama proses investigasi dia juga memberi keterangan secara kooperatif, tidak ada yang disembunyikan," kata dia.

Menurut Aidi, dari hasil olah TKP di Distrik Fayit, Serka Fajar bersama rekannya Serda Reftob sudah berusaha menenangkan massa yang mengamuk dan telah merusak satu rumah.

Namun, karena massa tidak juga tenang, Serka Fajar atas desakan warga setempat, mengeluarkan tembakan peringatan hingga dua kali.

Intinya, tegas Aidi, petugas TNI yang berada di Distrik Fayit bertindak sesuai prosedur. Namun, ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak Pomdam XVII Cenderawasih.

Selain itu, ia meminta agar Komnas HAM tidak hanya menyoroti masalah penembakan, tetapi juga penyebab terjadinya kerusuhan.

"Kami berharap, Komnas HAM tidak hanya mendesak pihak Kodam untuk memproses hukum pelaku penembakan, tapi Komas HAM juga harus mendesak pihak yang lain untuk menangkap dan memproses hukum pelaku kerusuhan, terutama provokatornya. Karena sudah diketahui namanya, jadi tinggal ditangkap dan diproses," kata Aidi.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (27/5/2019) siang, sekitar 350 orang yang diduga digerakan oleh salah satu oknum caleg yang tidak puas atas hasil pleno KPU Asmat, mengamuk dengan merusak Kantor Distrik Fayit dan salah satu rumah milik Anggota DPRD Asmat.

Empat petugas Posramil Fayit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian mencoba menenangkan dengan mengeluarkan tembakan ke atas untuk menghalau massa, namun massa justru semakin beringas dan berbalik menyerang anggota TNI tersebut.

Baca juga: TNI: Penyerang di Distrik Fayit Asmat Bukan Warga Kampung Setempat

Dalam situasi terancam salah seorang anggota posramil terpaksa mengeluarkan tembakan sambil mundur ke arah pos untuk menyelamatkan diri dan mengamankan pos dengan kekuatan yang sangat terbatas. Akibat kejadian tersebut, empat warga tewas dan satu orang lainnya mengalami luka tembak.

Atas kejadian tersebut, Komnas HAM Papua telah mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama adalah agar Pemkab Asmat melakukan rekonsiliasi dan dukungan lanjutan kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban yang sedang menjalani perawatan, serta berkomunikasi dengan baik, dengan aparat Polri dan TNI yang ada di Distrik Fayit demi tertibnya kondisi Kantibmas yang baik.

Kedua, Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, maka Komnas HAM merekomendasilan Panglima Kodam XVII Cenderawasih untuk segera memproses oknum anggota Serka Fajar ke pengadilan militer atas tindakan tidak berkoordinasi dan menunggu perintah dari anggota Posramil Distrik Fayit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com