Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, 9 ASN di Sumbar Dipecat

Kompas.com - 11/06/2019, 16:01 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), dipecat karena terbukti melakukan korupsi.

Sembilan ASN tersebut adalah Yusafni dari Dinas PUPR, Hasdiono (Dinas Pendidikan), Fatoni Untoro (Dinas Kehutanan), Yulinazra (Dinas Penanaman Modal, Edlis (Dinas Kehutanan), Nurhayati (Badan Pengembangan SDM), Feri Antoni (Dinas Kehutanan), Joko Surianto (Dinas Pendidikan) dan Agussalim (Dinas Pendidikan).

"Sembilan ASN itu sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena kasus korupsi sehingga mereka kita berhentikan secara tidak hormat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Pemkab Kupang Siap Hadapi Gugatan ASN yang Dipecat karena Korupsi

Seluruh ASN yang sudah dipecat adalah yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Mereka terlibat dalam berbagai kasus korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Yulitar mengatakan, sejak awal 2019 lalu, sembilan ASN itu tidak lagi berstatus ASN sehingga hak dan kewajibannya tidak lagi ada.

"Semuanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan dengan hukuman beragam," jelas Yulitar.

Baca juga: Seorang PNS dan Mantan Kades Ditahan karena Korupsi Dana Desa

Yulitar mengatakan, pemecatan itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang pemecatan PNS koruptor.

Dengan adanya sanksi tegas dari pemerintah, Yulitar mengingatkan agar ASN tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya.

"Jangan main-main dengan uang, salah menggunakannya bisa terjerat korupsi. Kita ingatkan agar ASN bertindak sesuai dengan aturannya," kata Yulitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com