Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PPP yang Diduga Lakukan Politik Uang Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 11/06/2019, 15:14 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Busranuddin Baso Tika (BBT), calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar dari Partai PPP tak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan politik uang (money politics) yang dilakukannya beberapa hari sebelum pencoblosan pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut, sejak dilimpahkan oleh Gakkumdu pada tanggal 27 Mei lalu. Pihaknya hanya memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketua DPC PPP Kota Makassar ini. 

"Itu yang kita periksa, baru dari Bawaslu. Saksi-saksi yang lain belum ada yang datang, yang menerima uang, yang menyumpah, dan yang tahu kasus itulah," ungkapnya, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Caleg PPP di Makassar Terbukti Lakukan Politik Uang

Indratmoko menyebut saksi kunci seperti penerima uang dari BBT juga tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Untuk itu pihaknya bakal melakukan pemanggilan lanjutan pada Selasa hari ini kepada BBT dan juga penerima uangnya.

"BBT sendiri saya sudah tanda tangani (surat pemanggilan), iya penyelesaiannya itu 14 hari kerja, kan kepotong libur lebaran, cuti bersama," ujarnya.

Senada dengan Indratmoko, Kanit 1 Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar AKP Abdul Rahim mengatakan, ketidakhadiran BBT juga belun diketahui penyebabnya. Namun ia menyebut bakal melakukan upaya untuk mendatangkan caleg asal Makassar itu.

Ia pun berharap BBT bisa kooperatif dan memenuhi penggilan penyidik kepolisian sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Abdul Rahim menyebut akan menyelesaikan berkas perkara BBT pekan ini.

"Kita upayakan minggu ini, kita selesaikan berkasnya baru dikirim, untuk disidangkan," pungkasnya.

Baca juga: Caleg PPP Makasar yang Terindikasi Politik Uang Bakal Dipanggil Paksa

Sebelumnya, Busranuddin Baso Tika alias BBT dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan umum oleh pihak Gakkumdu Makassar atas dugaan money poltics yang dilakukannya jelang hari pencoblosan pada 17 April lalu.

BBT dianggap melanggar Pasal 523 ayat 1 UU Pemilu No 7 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com