Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Pesta Kesenian Bali

Kompas.com - 11/06/2019, 12:10 WIB
Rachmawati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali, Wayan Koster melarang pengunjung berbelanja menggunakan kantong plastik saat pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41 tahun 2019.

Koster menugaskan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan 'Kun' Adnyana untuk menyampaikan ke masyarakat agar tidak membawa dan menggunakan kantong plastik saat berbelanja di PKB.

"Tolong disampaikan di beberapa kesempatan agar pengunjung tidak memakai kantong plastik saat berkunjung di PKB," kata Koster dalam jumpa pers pelaksanaan PKB di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (10/6/2019).

Pelarangan penggunaan kantong plastik ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 96 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca juga: Klarifikasi Foto Bersama Tomy Winata, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Reklamasi

Selain kantong plastik, dalam Pergub itu juga melarang dua jenis bahan lainnya yakni pipet plastik dan styrofoam.

Tak hanya larangan kantong plastik kepada pengunjung dan peserta pameran, properti pagelaran yang digunakan dalam PKB yang digelar pada 15 Juni - 13 Juli 2019 di Art Center Denpasar ini juga dirancang terbebas dari bahan plastik sekali pakai dan styrofoam.

Oleh karena itu penggunaan propertinya kini berbahan alami seperti bambu, janur, aneka bunga dan dedaunan.

Dekorasi dalam PKB 2019 juga difokuskan dalam penggunaan warna hitam, putih, dan merah atau tridatu.

Terlebih Koster saat ini memberikan stan gratis terhadap pelaku Industri Kecil dan Mengah (IKM) menjadi peserta PKB 2019 guna memamerkan produknya, baik berupa kerajinan maupun kuliner

Peserta pameran yang dipilih adalah pelaku IKM dari seluruh kabupaten/kota di Bali yang memproduksi kerajinan unik, kreatif, dan inovatif, serta bermutu yang berorientasi ekspor.

Baca juga: Tanpa KTP dan Surat Keterangan, Penduduk Liar di Bali Akan Dipulangkan

Koster menegaskan, selain pemberian stan garatis, format pameran juga ditata secara tematik berdasarkan zonasi jenis produk.

Pemilihan dan penataan jenis produk ini dilakukan oleh kurator independen dan profesional, agar para peserta pameran dalam PKB menjadi lebih akomodatif, representatif, partisipatif, dan kualitatif dalam menampilkan capaian karya seni dan produk kerajinan terbaiknya.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan PKB sebagai pesta rakyat, rakyat bersukacita dalam menyaksikan, dan menikmati keseluruhan suasana penyelenggaraan pesta seni sebagai pestanya krama Bali sebagai spirit Bali Era Baru," paparnya.

Pemberian stan gratis untuk IKM ini juga bagian dari implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Bayu Pramana

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com