Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ditunda hingga Diberhentikan, Ini Peringatan Gubernur untuk PNS yang Bolos

Kompas.com - 10/06/2019, 19:43 WIB
Perdana Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak memberikan toleransi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang absen saat hari pertama kerja setelah libur Lebaran, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Tidak ada alasan bagi PNS dan tenaga kontrak untuk tidak hadir kecuali sakit. Sakit harus dibuktikan dengan keterangan dokter," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sidak ke sejumlah instansi, Senin (10/6/2019) pagi.

Baca juga: Gaji dan Kenaikan Pangkat Ditunda, Sanksi untuk ASN yang Bolos di Hari Pertama

Irwan menyebutkan, PNS dan pegawai kontrak yang absen akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.

Menurut dia, sesuai dengan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H maka PNS dan pegawai kontrak harus sudah masuk kerja pada Senin, 10 Juni 2019.

Gaji ditunda hingga Diberhentikan

Surat yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019 itu ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Isinya agar PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) melakukan pemantauan atas kehadiran PNS setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Sanksi berat menanti PNS yang tidak datang tanpa keterangan yang jelas sesuai Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.

Baca juga: Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN

Merujuk pada aturan itu, sanksi bisa berupa hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan atau tertulis, sedang seperti penundaan gaji atau kenaikan pangkat dan bisa pula berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

Dia mengingatkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bertanggung jawab terhadap pegawainya masing-masing dan dilaporkan segera absensinya pada Kemen PAN RB.

Kepada pegawai yang telah masuk, dia meminta untuk langsung bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab, serta memanfaatkan waktu kerja dengan baik, terutama bagi instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com