Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Balas Dendam ke Mantan Adik Ipar, tapi Salah Sasaran Bakar Mobil Tetangga

Kompas.com - 10/06/2019, 17:24 WIB
Ari Himawan Sarono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap F, warga Desa Pakumbulan, Buaran, Kabupatem Pekalongan, karena membakar mobil Toyota Agya milik tetangganya.

Dihadapan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu, pelaku mengaku melakukan aksinya pada Rabu (5/6/2019) malam pukul 23.00 WIB di Desa Pakumbulan, Pekalongan, karena motif dendam.

Ia merasa sakit hati kepada seseorang yang tidak lain ialah mantan adik iparnya. Ia mengincar mobil milik mantan adik iparnya, tapi malah salah sasaran.

Baca juga: Setelah Tusuk Tukang Sayur hingga Tewas, Pria Ini Bakar Rumahnya

 

Yang ia bakar malah milik Mirda Nur Istiqomah, warga Sleman, Yogyakarta, saat berada di Pekalongan untuk bertemu keluarganya di hari Lebaran.

"Saya punya dendam dan masalah soal harga diri sama keluarga saya. Selalu disepelekan dari dulu sama mantan adik ipar. Dari pertama dia menghamili adik saya setelah bayi keluar dinikahi terus tidak lama diceraikan," kata F, dihadapan polisi, Senin (10/6/2019).

Pelaku membakar mobil menggunakan dengan menyulutkan api ke kayu yang sudah diberi pertalite.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan, terungkapnya kasus pembakaran mobil ini berawal dari kecurigaan petugas yang mendapati ada beberapa kayu yang terbakar di bawah mobil.

Polisi dibantu dari Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mengungkap perbuatan Febri.

Baca juga: Gara-gara Bakar Sampah, 6 Mobil Ikut Hangus Terbakar

"Kami timbul kecurigaan kemudian mobil yang sudah terbakar didorong karena terdapat kayu yang dibakar. Dari situlah dari polres dan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ferry.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bakar dan botol pertalite.

Pelaku dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran dengan Sengaja, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com