Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penyerang Kantor Polsek di Sampang Diamankan, 2 Dilepas 1 Ditahan

Kompas.com - 10/06/2019, 16:41 WIB
Achmad Faizal,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku penyerangan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan Kabupaten Sampang, ditangkap polisi usai lebaran. Dua di antaranya dilepas karena tidak terbukti terlibat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, ketiganya yakni Yono, Kholil, dan Mamat.

"Setelah diperiksa, Yono dan Kholil tidak terbukti terlibat, lalu keduanya dilepas. Sementara Mamat ditahan," katanya, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Satu Kardus Bom Molotov Ditemukan di Polsek Tambelangan Sampang yang Terbakar

Dengan ditangkapnya seorang pelaku lagi, kini jumlah DPO pelaku menjadi 18 orang. Polisi menggandeng tokoh masyarakat dan ulama setempat untuk memburu para pelaku.

"Kami berharap para pelaku segera menyerahkan diri, karena itu lebih baik," ujarnya.

Dengan tertangkapnya seorang pelaku, saat ini jumlah pelaku yang ditahan dan ditetapkan tersangka menjadi 7 orang. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mapolsek Tambelangan ludes dibakar massa pada hari Rabu (22/5/2019) malam.

Baca juga: Polda Jatim Buru 21 DPO Terkait Pembakaran Polsek Tambelangan

 

Aksi anarkis tersebut dipicu beredarnya video hoaks di media sosial. Ada salah satu ulama dikabarkan ditahan polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan satu kardus bom molotov yang belum digunakan. Bom molotov yang berupa botol bekas minuman suplemen berisi minyak tanah dan bersumbu itu ditemukan di samping selatan kantor Polsek Tambelangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com