Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Kerja, Tunjangan 85 PNS Aceh Utara Dipotong 50 Persen

Kompas.com - 10/06/2019, 16:04 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak 85 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Utara tidak hadir pada hari pertama bekerja setelah libur Lebaran, Senin (10/6/2019).

Mereka dikenakan sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja sebesar 50 persen. Total pegawai di kabupaten itu ada 11.191 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin mengatakan, timnya memantau kehadiran seluruh pegawai di seluruh instansi di kabupaten tersebut.

Hasilnya, 85 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan apa pun.

“Sanksinya sesuai dengan peraturan bupati yaitu pemotongan 50 persen tunjangan prestasi kerja. Sanksi lain teguran tertulis dari kepala instansi masing-masing untuk pegawai yang tidak hadir tersebut,” katanya, Senin.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Pemkab Banyumas Datang Terlambat

Dia menyebutkan secara keseluruhan 99,1 persen pagawai masuk pada hari pertama kerja di seluruh instansi. Hanya 0,84 persen yang tidak hadir.

Pihaknya mengapresiasi seluruh pegawai yang hadir dan datang tepat waktu pada hari pertama kerja setelah libur lebaran ini. 

Selain itu, dia mengajak para PNS di kabupaten tersebut agar masuk kerja tepat waktu dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

“Jangan sampai yang bisa dituntaskan hari ini ditunda sampai besok atau minggu depan,” ujarnya.

Baca juga: Liburan Usai, Ridwan Kamil Minta ASN Pemprov Jabar Naik Kelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com