Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, PNS Pemprov Maluku Bakal Terima Gaji ke-13

Kompas.com - 09/06/2019, 13:49 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil di wilayah tersebut. Sesuai rencana, gaji ke-13 akan dilakukan Senin (10/6/2019), besok.

"Dalam minggu besok (pekan ini) diproses, jadi mulai senin besok sudah diproses untuk dibayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Lutfi Rumbia saat dikonfirmasi via telepon seluler Minggu (9/6/2019).

Dia menjelaskan, pemerintah provinsi Maluku sejauh ini telah menyediakan anggaran sebesar Rp 48,8 miliar untuk membayar gaji ke-13 kepada sebanyak 11.555 PNS di lingkup pemerintah provinsi Maluku.

Baca juga: Non-PNS di Lembaga Nonstruktural Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Anggaran tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD 2019 sehingga tidak ada masalah lagi dengan pencairan gaji ke-13 untuk para PNS.

“Anggarannya sudah ada, totalnya itu sama dengan untuk pembayaran THR kemarin yakni Rp 48,8 miliar,”katanya.

Dia menambahkan, anggaran tersebut hanya diperuntukan untuk membayar gaji 13 bagi para PNS, sementara untuk para honorer tidak termasuk didalamnya.

"Jadi hanya untuk PNS saja, itu bukan untuk membayar honorer,” sebutnya.

Kompas TV Pemerintah mengalokasi anggaran Rp 20 triliun untuk pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri dan TNI. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan lebih dari Rp 10 triliun tunjangan hari raya telah dibayarkan dari alokasi anggaran Rp 20 triliun. Menkeu berharap penyaluran THR bagi PNS akan terpenuhi seluruhnya dalam waktu dekat. Selain pencairan dana THR PNS, Kemenkeu juga akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019. #THR #PNS #Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com