JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi Papua Nugini dilaporkan menangkap lima nelayan warga negara Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal di wilayahnya.
"Memang benar ada lima nelayan asal Jayapura ditangkap dan saat ini ditahan di Vanimo, " kata Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw di Jayapura, Jumat (7/6/2019), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, kelima nelayan ditangkap Jumat (31/5) di perairan Aitape, PNG saat sedang mencari teripang.
Dari pengakuan para nelayan itu, teripang hasil tangkapannya disimpan di rumah saudara mereka yang merupakan warga negara PNG di Aitape.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap adalah Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” kata Lebelauw.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.