Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelepas Balon Udara Ancaman Penerbangan Dapat Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Kompas.com - 07/06/2019, 21:11 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah menerima 28 laporan balon udara yang mengancam keselamatan penerbangan, AirNav Indonesia langsung berkoordinasi dengan stakeholder untuk menyampaikan kepada masyarakat bahaya yang ditimbulkan bagi penerbangan pesawat.

General Manager Makassar Air Traffic Service Control (MATSC), Novy Pantaryanto dalam keterangan persnya, Jumat (7/6/2019) mengatakan, pelepas balon udara dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, terancam dikenakan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

“Setelah 28 laporan balon udara di langit Pulau Jawa, kami langsung berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Karena sangat berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan. Bayangkan saja, jika dari seribuan pesawat yang melintas ada yang terkena balon udara. Bisa menjadi bencana kemanusiaan,” kata dia.

Baca juga: 5 Fakta Keberadaan Balon Udara, Bisa Ledakan Pesawat hingga Ganggu Penerbangan

Novy menuturkan, koordinasi dilakukan dengan Kementerian Perhubungan, pemda setempat, AirNav Indonesia, aparat kemanan dari Kepolisian dan TNI.

Dari situ, stakeholder terkait lalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya balon udara.

”Mudah-mudahan, ini bisa dimengerti seutuhnya oleh masyarakat. Kami menghargai adat dan budaya, tapi jangan sampai mengancam keselamatan manusia. Kami sekarang sangat mengandalkan aparat keamanan untuk mengatasi balon udara yang mengancam keselamatan penerbangan saat ini,” tutur dia.

Novy mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan tim ke beberapa kabupaten di Pulau Jawa untuk melakukan sosialisasi dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Di mana daerah yang diprediksi setiap tahunnya menggelar perayaan pelepasan balon udara.

Baca juga: Balon Udara Bertabung Gas 3 Kg Bisa Ledakkan Pesawat

“Sosialisasi dihadiri Kementerian Perhubungan, pemda setempat, stakeholder terkait, AirNav Indonesia, aparat keamanan baik Kepolisian maupun TNI. Setelah diidentifikasi, kejadian pelepasan balon udara saat Hari Raya Idul Fitri, lokasinya bergeser dan tidak sama dengan lokasi pada tahun lalu,” ujar dia.

Novy menambahkan, pihaknya membutukan kerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat untuk dapat menghilangkan bahaya dari balon udara bagi penerbangan.

“Bayangkan kalau sebuah pesawat terkena balon udara yang isinya 160-an penumpang dan 7 orang kru pesawat,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com