Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kupang Siap Hadapi Gugatan PNS Koruptor yang Dipecat

Kompas.com - 06/06/2019, 10:46 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

KUPANG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Obed Laha mengatakan, pemerintah tidak keberatan terhadap upaya beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat korupsi untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami memang mendapat informasi bahwa sejumlah ASN yang telah diberhentikan akan melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Kupang," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Kupang, Obet Laha kepada wartawan di Kupang, Kamis (6/6/2019), seperti dikutip Antara.

Obet Laha mengatakan hal itu terkait pemberhentian secara tidak hormat terhadap 11 ASN yang terlibat korupsi dan telah diputuskan bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Baca juga: ICW: Lewat Batas Waktu, 1.124 PNS Koruptor Belum Dipecat

Menurut dia, keputusan pemberhentian 11 ASN itu dilakukan sesuai perintah UU untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang ini mengatakan, pemecatan terhadap 11 ASN itu bukan karena keinginan pemerintah daerah, tetapi merupakan perintah UU ASN.

Ia mengatakan, beberapa ASN yang telah diberhentikan itu ada yang memiliki niat untuk menggugat pemerintah Kabupaten Kupang ke PTUN.

Baca juga: Ribuan PNS Koruptor Belum Dipecat, Ini Tiga Penyebabnya Menurut TII

"Silahkan menggugat karena merupakan hak para ASN untuk mencari keadilan atas keputusan itu. Pemkab Kupang tidak bisa menghentikan niat para ASN ini untuk tidak menggugat," tegasnya.

Kendati demikian, menurut Obed Laha, sejumlah ASN yang juga telah menerima SK pemecatan dari Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan menerima keputusan pemecatan itu.

"Ada beberapa ASN yang menyatakan menerima keputusan pemecatan dan tidak melakukan upaya hukum lain," tegas Obed.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com