Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Bubarkan Tawuran, Anggota Polisi Malah Dianiaya

Kompas.com - 04/06/2019, 18:43 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Seorang anggota kepolisian dari Polres Sibolga, Aipda Maman S Lubis, dianiaya saat mencoba membubarkan aksi tawuran di Jalan Tenggiri, Kelurahan Pancuran Geriobak, Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kepala Subbagian Humas Iptu R Sormin menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika Maman yang tengah berpatroli di Kelurahan Pancuran Gerobak, mendapatkan informasi akan ada dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran.

Maman datang ke lokasi tepatnya di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri Sibolga.

Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri. Upaya itu pun berlangsung tanpa perlawanan.

Namun, berbeda dengan di Jalan Tenggiri. Di sana Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran. Salah seorang pemuda bahkan sempat protes dan bertanya kenapa Maman mengejar warga.

“Saat itu Maman menjawab, kalau terjadi tawuran apa kamu mau tanggung jawab? Diduga pemuda itu tersinggung dengan jawaban Maman, dan akhirnya memukul bagian wajah dan leher Maman dengan tangan kosong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi,” terang R Sormin, kepada wartawan, Senin (3/6/2019).

Baca juga: Dianggap Mengolok-olok Anaknya, Seorang Guru SD Aniaya Muridnya

Unit Opsnal Polres Sibolga selanjutnya melakukan penyelidikan.

Pemuda berinisial ES ini satu dari beberapa pelaku ditangkap dari rumahnya dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Sibolga.

Sormin juga mengimbau dua terduga pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke polisi.

“Kedua tersangka yang diduga ikut melakukan penganiayaan identitasnya telah kita kantongi,” tegas Sormin.

Baca juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Aniaya 2 Remaja

Tersangka ES ditahan di RTP Polres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat (1) dan 55 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com