Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

733 Botol Vodka Diselundupkan Menggunakan Kapal Pengangkut BBM

Kompas.com - 03/06/2019, 20:59 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Asmat, Papua menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) merek Vodka dari Kabupaten Merauke, Senin (3/6/2019).

Miras tersebut dibawa tiga orang berinisial  RY (40), PK (40), dan VH (45), dengan menggunakan kapal LCT Sanpai yang mengangkut BBM dari Merauke.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, awalnya Senin pagi pukul 06.30 WIT, piket jaga Mapolres Asmat mendapat informasi dari masyarakat bahwa kapal tersebut sedang membawa ratusan botol miras.

Kanit SPKT kemudian bersama piket jaga dan anggota Samapta bergerak menuju pelabuhan dan memeriksaa barang bawaan kapal.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 15 karton berisi 733 botol vodka. Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut bersama pemiliknya RY, PK dan VH.

Diketahui ketiganya merupakan juru mudi kapal, mualim satu, serta seorang ABK.

"Yang diamankan 15 karton minuman keras jenis Vodka berisi 733 botol," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

Baca juga: 6554 Botol Miras Stok Malam Takbiran Diamankan Satpol PP Garut

Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian. Sedangkan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Asmat.

"Sementara kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asmat," pungkas Kamal.

Baca juga: Polres Manokwari Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Marampa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com