Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tilang Pengendara Nakal Saat Idul Fitri

Kompas.com - 03/06/2019, 14:12 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)  Makassar tetap akan menindak tegas pengendara lalu lintas yang melanggar aturan lalu lintas di hari raya Idul Fitri 2019 mendatang. Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Yusuf.

Menurutnya, asumsi bahwa pengendara bebas menggunakan apapun saat berkendara di hari raya harus dihilangkan.

Ia mengatakan, pihaknya akan menilang para pengendara lalu lintas yang kedapatan melanggar saat melintas di jalan.

Baca juga: Polisi Empat Kali Berlakukan One Way Jalur dari Bandung Menuju Garut

"Tidak ada istilah lebaran bebas tilang. Kami akan menindak pelanggaran yang ada, apalagi pelanggaran yang fatalitas kecelakaan dapat berakibat fatal sampai kepada kematian," katanya, Senin (3/6/2019).

Dijelaskannya, jenis pelanggaran warga saat berkendara di hari raya Idul Fitri berbeda-beda. Beberapa di antaranya ialah tidak memakai helm, berboncengan tiga, hingga tidak menuruti aturan rambu-rambu lalu lintas.

Masih dikatakannya, pengawasan yang dilakukan pihaknya akan dibantu dengan CCTV yang sudah terpasang di 16 titik di Kota Makassar.

"Tetap berfungsi untuk pengamatan melalui CCTV lewat monitoring centre yang ada di Mako Polrestabes, dan akan tetap melakukan penindakan secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," jelasnya.

Yusuf mengimbau untuk tidak mudik dengan menggunakan kendaraan bak terbuka yang diisi dengan banyak orang. Menurutnya, kendaraan seperti ini dapat menyebabkan fatalitas yang besar jika mengalami kecelakaan.

Baca juga: Libur Lebaran, Penjual Makanan dan Minuman Wajib Cantumkan Daftar Harga

Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Namun, hal seperti ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat sehingga membutuhkan waktu untuk mengubah kebiasaan seperti ini.

"Itu ada aturannya di Pasal 183 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itukan kendaraan angkutan barang digunakan untuk angkut orang, ancaman hukumannya 1 tahun denda maksimal 21," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com