BANDUNG, KOMPAS.com - Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan 14 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Operasi yang dilakukan sejak tanggal 25 Mei 2019 ini mengamankan sebagian besar pengguna narkoba, namun ada dua bandar besar antar provinsi yang juga dibekuk.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono mengatakan dua bandar antar provinsi ini berinisial BR dan AH.
Baca juga: BNNP Maluku Utara Tangkap 4 Orang Diduga Jaringan Narkotika Makassar-Ternate
"Dua bandar ini jaringan antar provinsi, 12 tersangka lainnya pengguna. Ini ungkapan dalam sepekan," katanya di Mapolrestabes Bandung, Minggu (2/6/2019)
Penangkapan ini dilakukan di sejumlah titik. Mulai dari pinggiran jalan umum, kosan hingga tempat tinggal.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total seberat 29,32 gram, ganja seberat 3. 158,38 gram, tembakau sintetis seberat 5 gram dan lima ponsel yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Adapun modus yang digunakan seperti modus tempel, menggunakan jasa pengiriman paket hingga menggunakan kurir.
Dengan adanya pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.284 jiwa.
Baca juga: 2 Awak Kapal Ferri SB Cahyadi 168 Positif Narkoba Saat Hendak Angkut Pemudik
Tersangka pengedar dijerat Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.
Sedang tersangka pengguna dijerat pasal 112 atau pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.