Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Dipakai Mudik, Bupati Magetan Akan Berikan Sanksi Kepada ASN

Kompas.com - 31/05/2019, 16:21 WIB
Sukoco,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAGETAN , KOMPAS.com - Bupati Magetan Suprawoto mengeluarkan larangan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Magetan menggunakan kendaraan plat merah untuk berlebaran.

Suprawoto mengatakan, larangan penggunaan kendaraan plat merah untuk mudik dituangkan dalam surat edaran.

Baca juga: Bupati Banyumas Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik ke Luar Kota

"Sudah ada edaran, saya anjurkan untuk diparkir di rumah dan tidak boleh dibawa kemana-mana" ujarnya, Jumat (31/5/2019).

Larangan penggunaan mobil plat merah saat lebaran di keluarkan karena mayoritas ASN merupakan warga Magetan.

Kendaraan plat merah menurutnya merupakan kendaraan operasional untuk bekerja.

Baca juga: Bupati Bantul Perbolehkan Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

"Tetapi untuk menolong masyarakat yang membutuhkan kita berikan toleransi," ujarnya.

Suprawoto menegaskan, akan memberikam sanksi bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran.

"Kita lihat pelanggarannya seperti apa, yang jelas di dalam memutuskan ada faktor yang meringankan dan ada yang memberatkan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com