KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang warga negara Timor Leste yang diduga membawa ribuan pil ekstasi ke NTT, ternyata adalah pasangan suami istri.
Hal itu disampaikan Kapolda NTT, Irjen Polisi Raja Erizman saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (31/5/2019) siang.
Pasangan suami istri itu berinisial JSP (34) dan AS (31) adalah warga Dili, ibukota Negara Timor Leste.
"Mereka adalah pasangan suami istri. Saat ini masih diperiksa di Mapolres Belu,"ungkap Erizman.
Baca juga: Diduga Bawa 4.874 Pil Ekstasi ke Indonesia, 2 Warga Timor Leste Ditahan
Polisi. kata Erizman, masih melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan ribuan pil itu adalah ekstasi atau jenis lainnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang warga negara Timor Leste diamankan petugas Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan dua orang itu diamankan karena membawa ribuan pil.
"Keduanya membawa 4.874 butir pil dari Timor Leste ke Atambua. Namun ketika sampai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, ditahan petugas imigrasi," ungkap Jules kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2019).
Jules mengatakan, identitas dua orang itu belum bisa dibuka karena masih dproses penyelidikan.
Polisi juga masih menyelidiki pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi.
Baca juga: 50 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan BNN dari Empat Tersangka, Dua Ditembak
Menurut Jules, pil itu masih dibawa ke laboratorium forensik untuk dicek.
"Kita juga belum bisa memastikan apakah itu narkoba atau bukan, karena masih dibawa ke laboratorium untuk dicek. Mungkin besok ada konferensi pers di Polres Belu. Nanti baru diinformasikan identitas dua orang itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.