Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juni, Delman Tidak Boleh Melintasi Jalur Mudik di Garut

Kompas.com - 31/05/2019, 11:16 WIB
Ari Maulana Karang,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Terhitung mulai tanggal 1 hingga 9 juni, moda transportasi delman yang biasa beroperasi di enam kecamatan di Garut, yaitu Kecamatan Limbangan, Malangbong, Kadungora, Leles, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler, tidak boleh lagi beroperasi di ruas jalan provinsi dan nasional.

Sedikitnya, ada 603 unit delman yang beroperasi di enam kecamatan tersebut, tiap delman, mendapatkan kompensasi dari Pemkab Garut untuk tidak beroperasi di jalur mudik sebesar Rp 75.000 per hari.

“Sanksinya berat jika melanggar, delman bisa ditahan dan uang kompensasi akan ditarik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, di kantor Kelurahan Sukagallih saat menyerahkan kompensasi bagi pemilik delman di Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Ridwan Kamil Perintahkan Pemda Tertibkan Pasar Tumpah dan Delman Saat Arus Mudik

Suherman mengingatkan, ada beberapa CCTV telah dipasang di ruas jalan nasional dan provinsi yang jadi jalur mudik di Garut.

Selain untuk memantau arus lalu lintas, pihaknya bisa memantau aktivitas delman dari CCTV jika ada yang melanggar.

Penghentian operasi kendaraan delman di ruas jalur mudik, menurut Suherman akan efektif berlaku mulai tangal 1 hingga 9 juni.

Diharapkan, dengan dihentikannya operasi delman di jalur mudik, paling tidak ada kontribusi agar tidak menjadi isu delman jadi penyebab kemacetan.

Di Kecamatan Tarogong Kidul sendiri, ada sekitar 54 unit delman yang mendapatkan kompensasi.

Sementara, di Tarogong Kaler ada 250 unit delman, 80 unit delman di Limbangan, 18 unit di Malangbong, 175 unit di Kadungora dan 45 unit delman di Leles.

“Program ini sudah berjalan empat kali, di Tarogong Kidul sendiri sampai saat ini terbilang bagus (semua ikuti aturan),” ujar Suherman.

Baca juga: 6 Pasang Kepala Daerah Terpilih di Jabar Bakal Konvoi Naik Delman

Sebelumnya, Suherman menegaskan, pemberian kompensasi bagi delman sendiri, dihitung berdasarkan unit delman, bukan pada operatornya.

Karena, jika dihitung berdasarkan operatornya, jumlahnya pasti bisa membengkak.

“Satu delman kan yang narik bisa lebih dari dua, makanya kami kasih kompensasinya berdasarkan jumlah delmannya, bukan jumlah penarik delmannya,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com