Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ditetapkan KPU, PKB Jabar Serahkan Laporan Harta Kekayaan Caleg yang Diprediksi Jadi Anggota Dewan

Kompas.com - 30/05/2019, 13:31 WIB
Putra Prima Perdana,
Rachmawati

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat ‘curi start’ dengan menyerahkan berkas 12 berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) caleg yang diprediksi menjadi anggota DPRD Jawa Barat

Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum mengumumkan siapa saja caleg yang terpilih untuk duduk di DPRD Jawa Barat.

Berkas tersebut diterima oleh jajaran Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

"Kami sangat mengapresiasi langkah PKB Jabar karena sesuai regulasi. Penyerahan LHKPN ini wajib hukumnya terutama bagi calon terpilih," kata Endun Abdul Haq, di kantor KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, usai menerima berkas tersebut.

Baca juga: Dapat 12 Kursi di DPRD Jabar, PKB Beberkan Agenda Prioritas

Endun menjelaskan, pihaknya sampai sejauh ini belum mengetahui secara resmi calon anggota legislatif terpilih yang akan dilantik.

Pihaknya masih menunggu selesainya sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, meski sengketa pemilu tersebut berkaitan dengan hasil pilpres, bukan tidak mungkin bisa berpengaruh pada jadwal penetapan calon anggota legislatif terpilih.

"MK akan mengeluarkan BPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) itu 1 Juli 2019. Kalau tidak ada yang menyengketakan, paling lama empat hari. Setelah itu bisa langsung pleno (penetapan calon terpilih) kita, " ujarnya

Endun menambahkan, pihaknya berharap langkah PKB Jabar ini diikuti pula oleh partai lain. Ia mengakui, PKB Jabar merupakan partai pertama yang menyerahkan LHKPN para calon terpililihnya ke KPU.

"Sesuai peraturan KPU 2109, setiap calon terpilih wajib menyerahkan LHKPN. Mudah-mudahan bisa diikuti peserta pemilu lain, " tegasnya.

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Di Papua, Nasdem, PAN, dan PKB 3 Besar

Endun menambahkan, LHKPN paling lambat diserahkan tujuh hari setelah penetapan calon legislatif. Lantaran adanya gugatan hasil Pemilu 2019 di MK, maka kemungkinan penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan pada akhir Juli mendatang.

"Kalau tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya calon terpilih ini tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif," tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPW PKB Jabar Sidkon Djampi mengatakan partainya mempunyai tim tersendiri yang fokus mengurusi laporan kekayaan tersebut. Tim beserta 12 calon anggota DPRD Jabar yang diprediksi terpilih ini bekerja semenjak masing-masing menerima email dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengisi LHKPN.

"Ada 12 orang yang dapat email KPK. Kami melakukan penghitungan dan memang ada 12 orang yang diprediksi masuk DPRD Provinsi Jabar,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com