Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Irawan Mangkir Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Kompas.com - 29/05/2019, 21:09 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Gus Irawan Pasaribu mangkir dari panggilan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana makar, Rabu (29/5/2019).

"Tidak hadir, yang bersangkutan juga tidak ada memberi kabar baik secara tertulis ataupun lisan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tersangka Dugaan Makar Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurutnya, ketidakhadiran Gus Irawan ini sama sekali tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak penyidik.

Untuk itu sesuai prosedur, surat panggilan kedua akan kembali dilayangkan Polda Sumut ke Gus Irawan.

"Nanti akan disesuaikan dengan waktu yang tepat dari yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Polda Bali Tangkap Pelaku yang Sebar Ujaran Kebencian Terkait Makar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, dalam perkara tindak pidana makar ini, pihaknya menangani dua laporan.

Dari salah satu laporan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka. Sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi, termasuk diantaranya adalah Gus Irawan Pasaribu.

"Jadi masih proses pemanggilan saksi-saksi termasuk yang anda tanyakan tadi (Gus Irawan)," katanya.

Gus Irawan Pasaribu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan bernomor LP/659/V/2019/Sumut/SPKT I, tanggal 6 Mei 2019 oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun.

Gus Irawan dipanggil untuk kelengkapan penyidikan di Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg Ditreskrimum, pada Rabu. Perkara yang ingin dimintai keterangan oleh polisi dari Gus Irawan ialah terkait dugaan tindak pidana makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com